Pasal-Pasal Terkait Sepeda pada UU Nomor 22 Tahun 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25


(1)  Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a.
b.
c.
...
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;


Pasal 45


(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a.
b. lajur sepeda;

Pasal 62


(1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106


(1) ......
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 122


(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.


(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.


Pasal 123


Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 310

(1)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).

(2)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).

(4)      Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).

Pasal 311

(1)      Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah).
(3)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
(4)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak
menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,
atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sumber: http://b2w-indonesia.or.id/info/baca/pasal_pasal_terkait_sepeda_pada_uu_nomor_22_tahun_2009

Cara setting SAG pada ForkAir Suspension MTB

 

Mau berbagai ilmu dikit, kebetulan maen MTB juga, semoga berguna bagi yg maen MTB.

Cara setting SAG :
1. Cara pertama lihat manual book, buka bagian psi recommeded, untuk bobot penyepeda 60 - 75kg biasanya pake 60 – 80 psi (saya pake cane creek dan RST First Platinum), ini hanya contoh ya karena beda merek standar rekomendasi beda untuk Psi-nya, jadi jangan di jiplak angka ini bisa salah nanti.


2.Ukur SAG, SAG (lendutan) adalah persentasi turun atau lendut dari posisi sepeda saat tidak dinaiki, dan dianaiki cyclist yg duduk di sadel dan kedua kaki terangakat ( beban 100% di tanggung sepeda). caranya? Ikat karet gelang atau 
cable ties, mentokin (lihat gb langsam), terus dudukin (jangan di enjot2) posisi ke dua kaki ga nginjek tanah, nah liat supensi yg enak mesti turun 10-20% dari panjang travel ( jarak main maximum supensi)..

 

3. Kalo ga bergerak kurangi tekanan angin (pake pompa khusus suspensi) misal dari tekananan asli 85psi turunin 80…. test naikin lagi….liat dia turun berapa %....lakukan pengetesan berulang2 sampe dapet 10-20% (lihat gb. Sag 20%). Lakukan dengan mekanik yg pengalaman melakukan adjust suspensi, atau ama temen yg pengalaman. Jangan lupa pake pompa khusus suspensi jangan pompa sembarangan bisa jebol klep dan seal suspensinya.

Manfaat :

Dengan mengukur SAG kinerja fork suspensi anda akan sangat maksimal, bisa bergerak naik turun sesuai dengan technologi travel yg tercantum, saat maen di trek dan loncat2 fork tidak akan mentok sampe jedug2, saat nanjak tidak terlalu bobbing dan keempukan, saat maen off road tidak terasa keras banget, jadi dapet ukuran  lembut kerasnya yg pas, sekali lagi ukuran ini standard, jika pengin lebih silahkan di adjust sesuai dengan kebiasaan Anda bermain sepeda MTB dan trek favorit Anda.

Berikut adalah data fork air suspensi yg saya pake, jika temen2 kebetulan memakai merk yg berbeda, silahkan di adjust sesuai dengan buku manual atau lihat dan fungsi knop2 atau tombol pada suspensi sehingga dapet hasil yg maksimal.

Info Tekanan Angin :
RST First Platinum (MTB XC)=

Berat 40-60kg = 50-70 psi,

60-80kg= 70-90psi

80-100kg =90-100psi

100-more = 120 psi MAX 140 psi.

RST Vogue Air (Cross Trek) :

Berat 45-60kg = 110psi,

60-75kg = 115-120psi,

75-90kg=120-130psi,

90-105kg=130-140psi

105-120kg=140-150psi

RST 
First air, Titan air, M29air(MTB XC) :

45-60kg=60psi,

60-75=60-80psi,

75-90kg=80-100psi,

95-105kg =100-120psi,

105-120kg=120-150psi.

RST Space (DJ) :

45-60kg= 5-10psi,

60-75kg= 1--25psi,

75-90kg=25-35psi,

95-105kg=35-45psi,

105-120kg=45-60psi.

RST Storm Air(DH) :

40-60kg=

30-40psi,

60-80kg=40-50psi,

80-100=50-60psi

Max = 80psi

SPEC Platinum-RL Platinum
STEERER : 28.6mm 7050 Aluminum 28.6mm 7050 Aluminum
CROWN PITCH : 130mm 130mm
CROWN : Aluminum , 
Powder coating in black or white Aluminum , Powder coating in black or white
STANCHION : 30mm 7050 Aluminum ,
Hard Anodize 30mm 7050 Aluminum ,Hard Anodize
CASTING : Magnesium Magnesium
ADJUSTMENT : A,R,C,RL A,R,C,L
FEATURES : Hyddraulic Rebound-adjust 
Remote Lock-out Air spring Hyddraulic Rebound-adjust Remote Lock-out Air spring
SYSTEM Oil ( R ) , Air ( L ) Oil ( R ) , Air ( L )
TRAVEL(mm) 80 , 100 mm 80 , 100 mm
BRAKE TYPE Disc,Disc & V-brake Disc,Disc & V-brake
WEIGHT(kgs)(w/200mm steerer) 1.50 1.45

Link album foto2 pendukung silahkan buka : http://bit.ly/fnizQS

Semoga berguna dan Selamat mencoba