Kehidupan Seksual Kurang Bahagia? Bersepedalah!





Sebuah hasil pengumpulan suara terbaru merilis informasi mengenai manfaat bersepeda terhadap kualitas hubungan seksual. Ternyata, selain membuat tubuh lebih bugar, olahraga sepeda juga membantu meningkatkan performa Anda saat berhubungan seksual.
Hasil polling menguraikan fakta bahwa mereka yang hobi bersepeda mengaku lebih bahagia dan produktif dalam berbagai aspek kehidupan. Lebih dari itu, sebanyak 89 persen mengaku stamina mereka lebih fit saat bercinta.
Bagi mereka yang terbiasa mencapai tempat kerja dengan sepeda mengaku bahwa tingkat stres kerja berangsur-angsur mereda dan menurun. Hal yang demikian, menurut para ahli, dikarenakan bersepeda di ruang terbuka membuat suasana hati lebih stabil dan mudah merasa bahagia.
Masih dari hasil penelitian, manfaat lain dari aktivitas gowes ini adalah membuat komunikasi dengan  pasangan, rekan kerja, dan keluarga menjadi lebih baik dari sebelumnya. Seperti yang diakui oleh 66 persen pesepeda yang mengatakan, pikiran mereka jadi lebih terbuka dalam menghadapi berbagai masalah, sehingga hati pun tidak cepat jengkel dan pikiran jadi lebih positif.
Kemudian, 39 persen responden lainnya berterus terang bahwa semenjak rajin bersepeda, enerji dan stamina bercinta terus mengalami peningkatan.

Polling yang dilakukan oleh program Cyle to Work Day ini melibatkan 2.500 pengendara sepeda di Inggris. Hasil polling diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dunia untuk mengurangi pemakaian kendaraan bermotor, dan lebih memilih sepeda sebagai transportasi sehari-hari.

Sumber:
http://female.kompas.com/read/2014/08/26/221948720/Kehidupan.Seksual.Kurang.Bahagia.Bersepedalah.

Bersepeda Tingkatkan Kehidupan Seks dan Karier



Bersepeda kini bukan cuma dijadikan hobi saat ada waktu luang, banyak orang yang juga memilih untuk bersepeda ke kantor. Menurut studi terbaru, kebiasaan bersepeda bukan hanya membuat tubuh lebih bugar, lebih dari itu orang yang sering bersepeda juga diketahui memiliki hubungan seks yang baik.  Dibandingkan dengan penggunaan alat transportasi lainnya, orang yang bersepeda mengaku lebih bahagia saat bersepeda ke tempat kerja.


Manfaat lain yang mereka rasakan adalah lebih produktif di tempat kerja. Hal tersebut terungkap dalam sebuah survei yang diadakan di Inggris yang dilakukan terhadap 2.500 orang yang rutin bersepeda ke kantor. Sebanyak 89 persen menyatakan, bersepeda dari rumah ke tempat kerja justru membuat perasaan mereka menjadi lebih baik ketika bertemu rekan kerja, teman maupun keluarga. Bahkan, 66 persen menilai hubungannya dengan para kerabat juga menjadi lebih baik. Sementara itu, 39 persen mengatakan olahraga ini memberikan mereka energi ekstra.


Bersepeda tak hanya memberikan dampak positif pada kehidupan berumah tangga, tetapi juga dalam karier. Banyak dari mereka merasa lebih mudah mengelola beban kerja yang berat. Sebanyak 82 persen merasa bersepeda bisa mengurangi stres dan sepertiga dari mereka merasa lebih kreatif dan memiliki ide-ide cemerlang setelah bersepeda. Sementara itu, 15 persen menilai karier mereka berkembang lebih cepat dibanding rekan kerja yang tidak bersepeda.


Data di Inggris tahun 2011, sebanyak 760.000 warganya telah menggunakan sepeda sebagai alat transportasi pulang pergi ke tempat kerja. Kampanye bersepeda ke tempat kerja di Inggris ini diharapkan akan membuat lebih dari 1 juta penduduk bersepeda pada tahun 2021.


Duta bersepeda ke tempat kerja Dame Sarah Storey, juga mengatakan latihan bersepeda dalam keseharian akan menambah energi yang membuat seseorang menjadi lebih produktif dan fokus dalam bekerja.Sementara itu, James Borley dari Cyclescheme.co.uk mengatakan, Inggris bertransformasi menjadi bangsa pesepeda. Menurut dia, besepeda baik untuk kesehatan dan menghemat pengeluaran isi dompet karena tak perlu ongkos bensin.


Sumber:http://health.kompas.com/read/2014/09/05/172124423/Bersepeda.Tingkatkan.Kehidupan.Seks.dan.Karier

Pasal-Pasal Terkait Sepeda pada UU Nomor 22 Tahun 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25


(1)  Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

a.
b.
c.
...
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;


Pasal 45


(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

a.
b. lajur sepeda;

Pasal 62


(1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106


(1) ......
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor

Pasal 122


(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.


(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.


Pasal 123


Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 310

(1)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).

(2)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3)      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).

(4)      Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).

Pasal 311

(1)      Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta
rupiah).
(3)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah).
(4)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 312

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak
menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,
atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sumber: http://b2w-indonesia.or.id/info/baca/pasal_pasal_terkait_sepeda_pada_uu_nomor_22_tahun_2009